Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Arfan Minta Perusahaan yang Beroperasi di Kutim Patuhi Perda Ketenagakerjaan

Share your love

Kutim – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk menaati aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut mencakup sejumlah poin penting. Salah satunya terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan kuota 80 persen.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP Kutim Pastikan Perda Ketertiban Umum Tidak Mencederai HAM

“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.  Sebab, perusahaan yang beraktivitas tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat.

Menurut Arfan, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran.

“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan para pekerja maupun karyawan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Mahakam 2024, Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim Ajak Tetap Jaga Perdamaian di Pilkada

Olehnya, Arfan mengimbau anggota DPRD Kutim untuk siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” tegasnya.

Dalam penerapan aturan tersebut, Arfan mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Ia bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim, agar tak henti-hentinya melakukan pemahaman ke perusahaan. (Adv)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!