Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah ini untuk menghadapi dampak kekeringan saat kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, OMC tidak hanya dipersiapkan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekayasa cuaca juga diarahkan untuk menambah curah hujan serta meningkatkan debit air di embung-embung.
“Sebenarnya ada beberapa tujuan untuk OMC atau operasi modifikasi cuaca ini. Salah satunya untuk pemadaman kebakaran, menambah curah hujan, dan kedua menambah debit air atau mengisi embung-embung serta penampungan air terutama di daerah yang terjadi kekeringan,” ujar Buyung, Rabu (19/8/2026).
Rencana pengajuan OMC ini mengemuka setelah BPBD Kaltim menerima laporan dari Dinas Pangan yang menyebut sekitar 800 hektar lahan pertanian terdampak kekeringan. Lahan tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau. Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari data yang perlu disinkronkan sebelum pengajuan OMC dilakukan.
BPBD Kaltim sedang mencocokkan laporan dari berbagai sektor untuk memastikan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Data tersebut mencakup laporan BPBD kabupaten/kota, Dinas Kehutanan, hingga sektor perkebunan, baik perkebunan yang berada dalam konsesi perusahaan maupun kebun milik masyarakat.
“Data baru kami baru masuk dari BPBD kabupaten/kota. Ini kita matching-kan, bagaimana posisi di perkebunan, baik pengusaha konsesi maupun kebun rakyat, laporannya seperti apa. Kami juga masih menunggu proposal dari teman-teman Pangan,” tambahnya.
Buyung mengatakan, pelaksanaan OMC tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan kekeringan. Ada sejumlah tahapan administratif dan data teknis yang harus dipenuhi sebelum usulan diajukan ke BNPB.
Data yang diperlukan di antaranya informasi titik panas atau hotspot, luas wilayah yang mengalami hari tanpa hujan, kebutuhan pelaksanaan operasi, serta kajian dari instansi terkait.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan surat permohonan dan dokumen lain yang menjadi persyaratan pengajuan. Kajian dari instansi seperti BMKG dan BPBD juga diperlukan untuk memperkuat dasar pelaksanaan operasi.
Menurut Buyung, kelengkapan dokumen tersebut menjadi penting karena pembiayaan OMC yang diajukan akan bersumber dari BNPB.
“Jadi untuk mengajukan itu ada beberapa prosedur yang harus kita penuhi. Karena pendanaan kita ajukan dari BNPB. Beberapa hal yang harus disiapkan mulai dari hotspot, luas kawasan hari tanpa hujan, kebutuhan, hingga administrasi seperti surat permohonan dan surat pernyataan kelayakan,” katanya.
(Kompas.com)

