Terjerat Korupsi Bimtek, Dua ASN Bontang Dipecat Tidak Hormat

selisik
2 Min Read

Bontang – Pemerintah Kota Bontang memberhentikan dengan tidak hormat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat perkara tindak pidana korupsi.

Keduanya merupakan mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, yakni Jainuddin dan Ruri Widyastiwi. Pemberhentian dilakukan setelah perkara korupsi yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, tindak pidana korupsi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat dari status ASN.

“Ya, pemberhentian dengan tidak hormat kalau korupsi dan narkotika,” kata Neni.

BACA JUGA:  Kejari Bontang Bongkar Korupsi Bimtek Dishub, Dua ASN dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka

Jainuddin diketahui merupakan mantan Sekretaris Dishub Bontang, sedangkan Ruri Widyastiwi merupakan mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang.

Keduanya terseret perkara korupsi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan perjalanan dinas di lingkungan Dishub Bontang.

Dalam perkara tersebut, Jainuddin dan Ruri bersama Erma selaku penyelenggara Bimtek dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Kejari Bontang Bongkar Korupsi Bimtek Dishub, Dua ASN dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka

Selain hukuman pidana, perkara tersebut juga menghasilkan pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Bontang mencatat total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp548.768.700.

Dana tersebut berasal dari pengembalian para terpidana dan kelebihan pembayaran peserta Bimtek. Uang hasil pemulihan kemudian disetorkan ke kas negara melalui rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra sebelumnya menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terpidana.

“Kerugian negara yang diganti tidak menghapus tipikor mereka. Uang sudah ditransfer ke kas negara,” kata Beni.

BACA JUGA:  Kejari Bontang Bongkar Korupsi Bimtek Dishub, Dua ASN dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka

Dengan pemberhentian tersebut, Neni meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan uang negara.

“Kerja jujur. Jangan ada yang main-main dengan uang negara. Karena konsekuensi akan ditanggung bagi mereka yang melanggar,” ucapnya.

Share This Article