Produksi Batu Bara Kaltim Dipangkas 114 Juta Ton

selisik
4 Min Read

Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat memangkas target produksi batu bara nasional mulai berdampak pada Kalimantan Timur (Kaltim), provinsi yang selama ini menjadi penyumbang terbesar produksi batu bara Indonesia.

Jika pada tahun lalu produksi batu bara Kaltim mencapai sekitar 438 juta metrik ton, pada tahun ini angkanya diperkirakan turun menjadi sekitar 330 juta metrik ton. Penurunan tersebut sejalan dengan berkurangnya target produksi nasional dari sekitar 795 juta metrik ton menjadi 600 juta metrik ton.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pengurangan target produksi merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan pasokan batu bara di pasar global agar harga komoditas tersebut tetap stabil.

“Kami ada program produksi sekitar dari tahun lalu 795 juta metrik ton menjadi 600 juta metrik ton saja. Jadi Kalimantan Timur mungkin dikurangi sekitar 114 juta metrik ton karena memang Kalimantan Timur penyumbang sekitar 52 persen produksi nasional,” ujar Bambang, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  ESDM Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim, Berat Capai 50 Ribu Ton

Menurut Bambang, kontribusi Kaltim yang mencapai lebih dari separuh produksi batu bara nasional membuat setiap kebijakan pengendalian produksi dari pemerintah pusat akan langsung berdampak terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Ia menjelaskan, realisasi produksi batu bara Kaltim sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 438 juta metrik ton. Dengan adanya penyesuaian target nasional, volume produksi tahun ini diperkirakan berkurang sekitar 114 juta metrik ton.

“Tahun lalu kita menyumbang sekitar 438 juta metrik ton. Kalau sekarang dikurangi sekitar 114 juta mungkin sekitar 330 juta metrik ton,” katanya.

Meski proyeksi penurunan produksi sudah disampaikan, Pemerintah Provinsi Kaltim hingga kini belum memperoleh rincian pembagian kuota produksi bagi masing-masing perusahaan tambang. Data tersebut masih berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat menghitung secara rinci perusahaan mana saja yang akan mengalami penyesuaian produksi maupun besaran pengurangan kuota yang diterima.

“Sampai sekarang kita belum diberikan data oleh Kementerian ESDM. Bagaimana rinciannya per perusahaan kita masih belum punya datanya karena memang belum diberikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia,” ucap Bambang.

BACA JUGA:  Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Kaltim di Tanjung Perak Surabaya

Ia menilai informasi tersebut penting sebagai dasar pengawasan aktivitas pertambangan di daerah, sekaligus untuk memetakan dampak kebijakan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mulai membuka kembali skema relaksasi produksi sejak Juli 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setelah target produksi nasional disesuaikan.

“Kini mulai Juli akan ada relaksasi lagi. Pengurangan produksi itu dimaksudkan agar nilai batu bara tetap tinggi di pasaran,” katanya.

Bambang menjelaskan, pengendalian produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara di pasar internasional. Jika produksi terus meningkat saat permintaan melemah, harga batu bara berpotensi turun dan dapat memengaruhi penerimaan perusahaan maupun negara.

Selama beberapa tahun terakhir, harga batu bara sempat bertahan pada level yang relatif tinggi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengatur volume produksi agar tidak terjadi kelebihan pasokan di pasar.

BACA JUGA:  70 Ribu Ton Batu Bara dari Tambang Ilegal di Kaltim Disita Kementerian ESDM

“Kita tahu tahun-tahun sebelumnya nilainya sudah cukup tinggi di level internasional. Jadi pemerintah memastikan ada relaksasi sehingga perusahaan-perusahaan kemudian mengajukan kembali perubahan RKAB-nya,” ujarnya.

Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung perekonomian Kalimantan Timur. Aktivitas ratusan perusahaan tambang berkontribusi terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, hingga penyerapan tenaga kerja di berbagai kabupaten dan kota.

Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait pembagian kuota produksi masing-masing perusahaan sebelum melakukan pemetaan dampak kebijakan secara lebih rinci.

“Ini juga berdampak dalam menyesuaikan target produksi, serta mengajukan perubahan RKAB sesuai kebijakan terbaru pemerintah,” katanya.

(Kompas.com)

TAGGED:
Share This Article