Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang membongkar praktik peredaran sabu yang menyasar kalangan sopir truk di kawasan industri Bontang Lestari. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap setelah diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/7/2026) malam. Saat ditangkap, S diketahui sedang dalam perjalanan mengantarkan sabu kepada seorang sopir truk.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Bontang Lestari.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan S yang saat itu berada di depan sebuah rumah sambil mengendarai sepeda motor. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu yang dibawa pelaku.
“Saat ditangkap, ternyata S sedang dalam perjalanan mengantar sabu ke salah seorang sopir truk,” ujar AKP Larto, Sabtu (4/7/2026).
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat 3,40 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon seluler, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok, melainkan hanya menerima titik koordinat pengambilan barang melalui telepon seluler.
“Tersangka hanya mendapat titik koordinat untuk mengambil narkoba,” kata AKP Larto.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku banyak menyuplai sabu kepada pengemudi truk di kawasan industri Bontang Lestari. Temuan itu diperkuat dengan riwayat komunikasi yang tersimpan di telepon seluler milik pelaku.
“Kami periksa juga ponselnya. Benar di sana ramai orderan narkoba yang dia antar sendiri,” lanjut AKP Larto.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam sanksi 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.

