Selisik.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang bersama Komisi A DPRD Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk memastikan pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, khususnya yang bertugas di sekolah swasta.
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan difokuskan pada kejelasan kategori penerima insentif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun anggaran di kemudian hari.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa untuk satuan pendidikan swasta, penerima insentif dirancang mencakup seluruh unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan.
Mulai dari kepala satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, hingga penjaga sekolah. Sementara itu, untuk sekolah negeri, insentif diarahkan kepada guru non-ASN yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun demikian, terdapat beberapa jabatan pendukung yang tidak dapat diakomodasi melalui skema insentif profesi yang diatur dalam raperda tersebut. Jabatan dimaksud meliputi penjaga malam, pengemudi, dan tenaga kebersihan (cleaning service).
“Terkait tenaga penjaga malam, pengemudi, dan cleaning service, secara regulasi ketiga jabatan tersebut seharusnya masuk dalam skema outsourcing sehingga tidak menjadi tanggungan APBD seperti tenaga pendidik yang merupakan jabatan profesi,” ujar Abdu Safa Muha usai rapat, Kamis (18/6/2026).
Selain membahas kategori penerima insentif, rapat kerja juga menyoroti status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Abdu, diperlukan kejelasan regulasi agar pemberian insentif kepada guru PPPK tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun potensi tumpang tindih anggaran.
Pasalnya, guru PPPK penuh waktu telah menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang kuat apabila hendak memberikan tambahan penghasilan di luar hak yang telah diterima.
“Mengenai guru PPPK, perlunya kejelasan aturan terkait pemberian insentif agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. PPPK penuh waktu pada dasarnya telah menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dasar hukum yang jelas apabila akan diberikan tambahan penghasilan di luar hak yang sudah diterima,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, melalui pembahasan Raperda ini diharapkan mampu menjadi solusi agar pemberian insentif dapat dilakukan secara adil dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah upaya DPRD dan Pemkot Bontang menghadirkan regulasi yang adaptif sesuai kondisi terkini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berperan dalam mendukung kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang yang lebih merata agar ke depan tidak menimbulkan kecemburuan soal penerimaan insentif ini,” imbuhnya.

