Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat pengawasan kebersihan usaha restoran guna menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dan wisatawan. Salah satu fokus utama pengawasan saat ini adalah penerapan standar higiene sanitasi pada usaha kuliner.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, sertifikat laik higiene sanitasi menjadi syarat penting bagi restoran sesuai ketentuan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut membuktikan bahwa pengelola restoran telah memenuhi standar kebersihan mulai dari pengolahan bahan makanan hingga penyajian kepada konsumen.
“Sanitasi restoran tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” katanya.
Dalam penerapannya, pemerintah mewajibkan restoran memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik, drainase dapur, serta fasilitas penyimpanan bahan makanan yang higienis.
Selain itu, dapur restoran juga diwajibkan dilengkapi grease trap dan kitchen hood agar sirkulasi udara tetap baik dan limbah lemak tidak mencemari lingkungan sekitar.
Untuk restoran kategori menengah tinggi dan tinggi, pengawasan dilakukan lebih ketat karena diwajibkan menyediakan fasilitas tambahan seperti fire blanket, deteksi kebocoran gas, dan sistem pemadam kebakaran.
Menurut Aspiannur, konsumen saat ini semakin memperhatikan kebersihan restoran sebelum memilih tempat makan. Karena itu, standar sanitasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
Ia menilai restoran yang bersih dan tertata memiliki peluang lebih besar untuk berkembang karena mampu memberikan rasa aman kepada konsumen maupun wisatawan yang datang.
“Kalau kualitas sanitasi dijaga dengan baik, maka usaha restoran akan lebih dipercaya masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing sektor kuliner daerah,” pungkasnya.

