Operasional Hotel Kini Wajib Didukung SOP dan Tim Tanggap Darurat

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Kualitas hotel saat ini tidak lagi hanya diukur dari kemewahan fasilitas dan kenyamanan kamar. Sistem manajemen operasional, kesiapan menghadapi kondisi darurat, hingga perlindungan terhadap tamu kini menjadi bagian penting dalam standar usaha hotel nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, seluruh usaha hotel wajib menerapkan standar pelayanan sesuai ketentuan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, khususnya bagi hotel dengan kategori risiko menengah tinggi dan tinggi.

Menurut Aspiannur, hotel wajib memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang terdokumentasi secara lengkap dan diterapkan secara konsisten dalam seluruh aktivitas operasional.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Awasi Pembongkaran Trotoar untuk Akses Usaha

“Semua kegiatan operasional hotel harus memiliki prosedur yang jelas dan diterapkan secara konsisten,” katanya.

SOP tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari pelayanan tamu, kebersihan kamar dan fasilitas umum, pengelolaan limbah, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap hotel memiliki struktur organisasi yang jelas beserta uraian tugas seluruh jabatan. Perusahaan pun harus memiliki peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman hubungan kerja.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Buka Layanan Konsultasi, Cegah Kendala Pembangunan Fasilitas Publik

Untuk hotel kategori menengah tinggi dan tinggi, pembentukan Tim Tanggap Darurat menjadi kewajiban penting.

“Tim tersebut harus dilengkapi daftar petugas harian yang siap menjalankan penanganan situasi darurat kapan pun dibutuhkan,” timpalnya.

Sementara itu, hotel kategori risiko tinggi dengan jumlah pekerja minimal 100 orang diwajibkan memiliki tim P2K3 yang telah disahkan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Aspiannur menjelaskan, seluruh peralatan keselamatan juga harus menjalani pengujian berkala.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Angkutan Laut Wisata di Bontang Wajib Kantongi Sertifikat Standar OSS

“Pemeriksaan seperti APAR, sprinkler, smoke detector, serta perangkat keselamatan lainnya harus di cek berkala untuk memastikan seluruh sistem tetap berfungsi dengan baik,” terangnya.

Di sisi pelayanan, hotel diwajibkan menyediakan layanan kebersihan, pengamanan, serta informasi layanan kesehatan bagi tamu, baik hotel kategori menengah tinggi dan tinggi.

“Bahkan, wajib memiliki ruang khusus petugas keamanan dan sistem CCTV,” jelasnya.

Share This Article