Pelaku Usaha Angkutan Laut Wisata di Bontang Wajib Kantongi Sertifikat Standar OSS

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha wisata bahari agar segera melengkapi izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan angkutan laut wisata berjalan aman dan sesuai regulasi.

Apalagi, usaha angkutan laut wisata masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar legalitas yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  OSS Bukan Izin Penuh, Investor Tetap Wajib Lengkapi Persyaratan Teknis

“Seluruh standar itu dibuat untuk memastikan wisatawan merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan wisata bahari,” ujar Aspiannur.

Ia menjelaskan, usaha angkutan laut wisata terbagi menjadi dua kategori, yakni domestik dan luar negeri. Untuk layanan dalam negeri, pengusaha wajib memiliki Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Angkutan Laut Khusus.

“Kalau untuk skala luar negeri, pelaku usaha diwajibkan mengantongi Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional,” timpalnya.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Proaktif Tawarkan Proyek Pelabuhan ke Pelindo, Investasi Kian Terbuka

Selain itu, Aspiannur menjelaskan bahwa kapal wisata yang menyediakan fasilitas penginapan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi sebagai bentuk jaminan kenyamanan dan kesehatan bagi wisatawan.

Pemerintah pun memberikan waktu maksimal satu tahun sejak usaha beroperasi untuk melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen perizinan ke sistem OSS. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pelaku usaha dapat dikenakan pengawasan khusus hingga sanksi administratif. Dengan harapan, kepatuhan terhadap aturan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor wisata bahari di Bontang secara profesional, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Sebut Legalitas Usaha Sebagai Jaminan Keamanan di Destinasi Bahari

“Kalau standar dipenuhi sejak awal, usaha akan lebih mudah berkembang dan mendapat kepercayaan wisatawan,” tegasnya. (*)

Share This Article