Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispora-Ekraf) resmi kembali memberlakukan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala mulai Senin (18/5/2026) sore.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema relaksasi setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait rencana penarikan tarif sebelumnya yang dinilai memberatkan pengunjung.
Kepala Bidang Pariwisata Dispora-Ekraf Kota Bontang, Muhammad Ihsan, mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian baik dari sisi lokasi penarikan maupun sistem tarif yang diterapkan.
“Ini bagian dari relaksasi yang kita lakukan. Sore ini akan kita mulai di pelataran Bontang Kuala,” ujar Ihsan usai sosialisasi retribusi baru, Senin (18/5/2026).
Dalam skema terbaru tersebut, titik penarikan retribusi yang sebelumnya direncanakan berada di pintu masuk utama kini dipusatkan di area Pelataran Bontang Kuala.
Selain itu, pemerintah juga mengubah sistem tarif. Jika sebelumnya direncanakan sebesar Rp5 ribu per orang, kini tarif diberlakukan berdasarkan jenis kendaraan yang masuk ke kawasan wisata.
“Jadi nanti akan kita central-kan ke pelataran. Per motor Rp5 ribu. Untuk bentor Rp10 ribu,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, tarif lama sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, penerapan tarif relaksasi dilakukan sebagai masa uji coba sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
“Relaksasi ini akan berjalan hingga ada evaluasi selanjutnya. Kalau memang berjalan dengan baik, maka akan dilakukan kajian untuk diusulkan review perda dengan tarif yang baru ini,” jelasnya.
Pada tahap awal, proses pemungutan retribusi masih akan ditangani langsung oleh pegawai Dispora-Ekraf Bontang. Langkah itu dilakukan untuk memetakan pola penarikan di lapangan sekaligus menghitung realisasi pendapatan dari skema baru tersebut.
“Sementara kita gunakan pegawai kami yang di Dispopar terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebelum kebijakan diterapkan, Dispora-Ekraf juga menggelar sosialisasi bersama warga Kelurahan Bontang Kuala. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan masyarakat, mulai dari lembaga adat, karang taruna, hingga pedagang di kawasan pelataran.
Ketua Lembaga Adat Bontang Kuala, Jafar, menyatakan dukungannya terhadap rencana penarikan retribusi tersebut. Namun, ia meminta agar pemerintah turut memberdayakan warga lokal dalam proses pengelolaannya.
“Kami mendukung. Warga Bontang Kuala diberdayakan lah. Ini masukan positif kok,” ucap Jafar.

