Modus Ukur Tinggi Badan Pakai Meteran, Tukang Bangunan di Samarinda Diduga Cabuli 5 Bocah

selisik
2 Min Read

Samarinda – Ketenangan warga di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, berubah menjadi ketegangan pada Sabtu (9/5) sore. Seorang pria paruh baya berinisial SY (53) terpaksa dievakuasi pihak kepolisian setelah nyaris menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan aksi bejatnya melecehkan lima anak di bawah umur.

Aksi predator seksual ini terungkap berawal dari keberanian salah satu korban yang mengadu kepada ibu kandungnya. Bocah malang tersebut menceritakan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, telah memegang bagian sensitif tubuhnya beberapa hari sebelumnya.

Bak bola salju, pengakuan pertama itu memicu keberanian korban-korban lainnya. Tak berselang lama, empat bocah lainnya yang juga masih duduk di bangku sekolah dasar melaporkan kejadian serupa kepada orang tua mereka.

BACA JUGA:  Bayi 15 Bulan di Samarinda Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya

Berdasarkan keterangan awal, SY menggunakan modus yang tampak lazim bagi profesinya untuk mendekati para korban. Ia berpura-pura ingin mengukur tinggi badan anak-anak tersebut menggunakan meteran bangunan. Namun, saat korban lengah dalam posisi “diukur”, tangan pelaku justru melakukan tindakan asusila.

Mendengar laporan memilukan tersebut, emosi orang tua korban dan puluhan warga tak terbendung. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa langsung mendatangi kediaman yang ditempati pelaku di Sungai Kapih. Beruntung, amarah warga masih bisa diredam sebelum terjadi aksi main hakim sendiri yang lebih fatal.

BACA JUGA:  Cabuli-Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria di Kutim Ditangkap

“Kami segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan warga untuk meredam situasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa,” ujar Pamapta III Polresta Samarinda, Joko Wahyudi, dilansir Prokal.co.

Setelah diamankan dari TKP, petugas langsung membawa pria asal Loa Bakung tersebut ke Mapolsekta Samarinda Kota. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta orang tua korban.

BACA JUGA:  Cabuli Tetangga Usia 6 Tahun, Pria di Kutai Barat Ditangkap Polisi

“Kasus ini telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan wilayah hukumnya,” tutup Joko Wahyudi.

Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis bagi kelima korban guna memulihkan trauma akibat peristiwa kelam tersebut.

TAGGED:
Share This Article