Usaha Rumah Makan di Bontang Kini Harus Berbadan Hukum PT Perorangan

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Regulasi terkait legalitas usaha kuliner, khususnya rumah makan di Kota Bontang, mulai diarahkan ke bentuk yang lebih formal secara hukum. Pelaku usaha kini didorong untuk mengurus status PT Perorangan.

Idrus, Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, menerangkan bahwa aturan baru ini merupakan hasil sinkronisasi dengan kementerian pusat.

“Ada arahan terbaru dari Kanwil Kemenkumham bahwa untuk usaha seperti rumah makan, sebaiknya diarahkan ke PT Perorangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) lalu.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Proaktif Tawarkan Proyek Pelabuhan ke Pelindo, Investasi Kian Terbuka

Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta pemisahan aset pribadi dan usaha.

“Ini berbeda dengan NIB perorangan biasa untuk warung-warung kecil. Rumah makan skalanya sudah harus memiliki badan hukum yang jelas.” Terang Idrus.

Sementara itu, dari sisi biaya, pengurusan PT Perorangan ini diklaim sangat terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Untuk biaya pengesahan AHU (Akses Hukum Umum) untuk PT Perorangan itu hanya Rp 50 ribu.

BACA JUGA:  Aturan Pusat Jadi Kendala Pemutihan Bangunan di Sepanjang Jalan Protokol Bontang

Selain itu, terdapat biaya PNBP yang persentasenya sangat kecil dibandingkan dengan modal yang disetorkan.

“Misalkan modalnya Rp5 juta, biaya PNBP-nya paling hanya sekitar Rp100 ribu saja, jadi tidak memberatkan pelaku usaha.” timpalnya.

Idrus menambahkan bahwa perubahan ini juga akan mempermudah akses perbankan bagi para pemilik rumah makan. Sebab, dengan adanya badan hukum PT Perorangan, perbankan akan lebih percaya untuk memberikan bantuan modal jika diperlukan.

Sosialisasi dan pendampingan terkait aturan ini pun terus digalakkan DPMPSP, mulai dari proses administrasi hingga sertifikat badan hukum tersebut keluar dari sistem. Lantaran masih banyak warga yang menganggap pengurusan PT adalah proses yang mahal dan rumit.

BACA JUGA:  DPMPTSP Akan Jemput Bola ke Kawasan Industri, Genjot Pemanfaatan Videotron

“Banyak yang mengira buat PT itu harus jutaan rupiah dan lewat notaris, padahal sekarang bisa dilakukan secara mandiri dengan biaya sangat murah,” tandasnya.

Share This Article