Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan bentuk penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar pembiayaan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih anggaran antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyesuaikan data dengan ketentuan nasional.
“Warga yang masuk kategori miskin secara aturan harus didaftarkan ke PBI-JK pusat. Langkah ini diambil agar anggaran daerah (APBD) tidak terpakai untuk pos yang sebenarnya sudah ditanggung pusat. Kita ingin pendanaan benar-benar tepat sasaran,” ujar dr. Jaya di Samarinda, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, masyarakat yang masuk kategori miskin desil I–V seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.
Selain itu, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan distribusi pembiayaan yang lebih adil antar kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan daerah lain.
“Kita menata agar lebih proporsional. Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil, sehingga perlu ada keseimbangan distribusi bantuan iuran di seluruh Kaltim,” jelasnya.
Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan. Warga yang membutuhkan layanan medis tetap akan dilayani, meskipun status kepesertaan tengah dalam proses validasi.
“Kalau ada warga yang sakit, silakan datang ke fasilitas kesehatan. Kami pastikan tetap dilayani. Jika status kepesertaannya belum aktif karena proses validasi ini, akan segera kami aktifkan kembali saat itu juga,” tegas dr. Jaya.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal. Langkah ini dinilai penting agar proses pengalihan kepesertaan, baik ke skema pusat maupun daerah, tidak merugikan masyarakat.
“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat tidak panik dan tidak terjadi kesalahpahaman. Penataan data kepesertaan ini disebut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam mewujudkan layanan kesehatan gratis yang bermutu, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

