Kelas 1,2,3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus
Selisik.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.
Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, Ghufron menyampaikan, hal ini diperbolehkan selama dipengaruhi situasi nonmedis.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah nonmedis,” ujar Ghufron dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kelas dalam BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak mengalami penghapusan.
KRIS yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menyetarakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan.
“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Mekanisme pelaksanaan KRIS masih menunggu
Rizzky menjelaskan, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan bila merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan peserta BPJS tersebut.
Ia menambahkan, penerapan KRIS juga masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan.
Evaluasi ini bakal melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS, kata Rizzky, akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
Prinsip jaminan sosial
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan pada prinsipnya senantiasa mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kelangsungan Program JKN.
“Dalam perundang-undangan tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” imbuh Rizzky.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025.
12 kriteria fasilitas KRIS BPJS Kesehatan
Merujuk Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan pasien BPJS Kesehatan ketika menjalani perawatan inap di rumah sakit.
Kriteria tersebut terdiri dari:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
- Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam)
- Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
- Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 – 80 cm
- Tempat tidur 2 crank
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen.
(Kompas.com)