49 Ribu Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan BPJS, Andi Harun Tuduh Pemprov Kaltim Lempar Tanggung Jawab

selisik
3 Min Read

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan iuran BPJS bagi puluhan ribu warga miskin ke pemerintah kota.

Kebijakan itu dinilai berpotensi membuat masyarakat tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.

Bahwa sebelumnya Pemprov Kaltim yang meminta menanggung pembiayaan iuran BPJS warga tersebut sejak 2019, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta.

Serta tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut langkah tersebut sebagai pengalihan beban fiskal yang dilakukan sepihak. Bahwa keresahan itu muncul setelah Pemkot menerima surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:  Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS

Surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

“Kami menerima surat dari pemerintah provinsi yang menyebutkan ada 49.742 warga miskin Samarinda yang pembiayaannya diminta kembali ditanggung pemerintah kota,” ungkapnya dalam konferensi pers di ruang Aratula Bapperida Samarinda, Jumat (10/4).

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan masalah serius karena APBD Kota Samarinda sudah disahkan dan sedang berjalan. Dengan kondisi itu, pemerintah kota tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung mengalihkan pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi.

BACA JUGA:  Polemik BPJS 49 Ribu Warga Samarinda, Pemprov Kaltim: Bukan Dicabut, Tapi Ditata

“APBD kota sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya, jadi sangat tidak mungkin tiba-tiba kami diminta menanggung pembiayaan baru di tengah tahun anggaran,” tegasnya.

Andi Harun menilai langkah tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Padahal perubahan tanggung jawab pembiayaan semestinya dibahas bersama agar tidak menimbulkan dampak bagi pelayanan publik.

“Ini bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” tekannya.

Ia juga mengingatkan risiko besar jika kebijakan tersebut langsung diberlakukan. Sekitar 49 ribu warga miskin Samarinda berpotensi kehilangan jaminan layanan kesehatan karena tidak lagi terdaftar dalam program JKN.

BACA JUGA:  Kelas 1,2,3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

“Bayangkan jika mereka datang berobat lalu ditolak karena kepesertaan mereka hilang, tentu ini sangat menyakitkan bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya.

Karena itu Pemkot Samarinda menolak pemberlakuan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini. Pemerintah kota juga meminta penundaan sambil menunggu pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami meminta kebijakan ini ditunda dan dibahas kembali secara bersama agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban,” tutup Andi Harun.

(Kaltimpost.id)

Share This Article