Kejari Bontang Bongkar Korupsi Bimtek Dishub, Dua ASN dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka

selisik
2 Min Read

Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ja dan RW, yang merupakan pejabat aktif Dishub Bontang, serta E, pimpinan perusahaan swasta yang menjadi mitra pelaksana kegiatan Bimtek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:  Lewat Bimtek, Disdikbud Bontang Tingkatkan Kompetensi Guru

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Fajaruddin, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta, meningkat dari estimasi awal sebesar Rp470 juta.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas yang dikemas dalam bentuk Bimtek oleh Dishub Bontang pada tahun 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2,2 miliar, yang terbagi dalam lima kegiatan.

BACA JUGA:  Bimtek Marak, Pjs Wali Kota Bontang Minta Evaluasi Program

Peserta Bimtek berasal dari internal Dishub Bontang, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran tersebut diduga dilakukan secara manipulatif dan mengarah pada perolehan keuntungan secara melawan hukum.

Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vickariaz Tabriah, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Dua ASN pejabat di Dishub dan satu pimpinan perusahaan mitra kerja saat pelaksanaan program Bimtek,” ujar Vickariaz, Rabu (27/1/2026).

BACA JUGA:  Lewat Bimtek, Disdikbud Bontang Tingkatkan Kompetensi Guru

Sebelumnya, Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengungkapkan dugaan penyelewengan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dari total 13 kegiatan dalam rentang anggaran 2024–2025.

Kejari Bontang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Perkara ini segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke persidangan,” tegas Fajaruddin.

Share This Article