BI Kaltim Siapkan Rp4,8 Triliun untuk Nataru 2025-2026, Buka Penukaran Uang di Gereja dan Sekolah

selisik
2 Min Read

Samarinda – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Perwakilan BI Balikpapan memperkuat layanan kas dengan menyiapkan total uang kartal sebesar Rp4,8 triliun.

Jumlah ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat Kalimantan Timur, yang diproyeksikan meningkat signifikan sebesar 17,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan proyeksi kebutuhan uang tunai dari perbankan dan empat kas titipan BI yang tersebar di Penajam Paser Utara, Sendawar, Sangatta, dan Tanjung Redeb.

BACA JUGA:  BI Kaltim Siapkan Rp2,18 Triliun untuk Idulfitri 2026, Kuota Tukar Uang Dibuka Dua Tahap

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto, menuturkan program ini diberi nama SERUNAI (Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai) 2025 dengan tema “Rupiah Terjaga untuk Natal Penuh Kasih” 2025.

Program SERUNAI 2025 akan menyediakan layanan kas keliling mulai tanggal 9 hingga 23 Desember 2025. Layanan ini diprioritaskan di lokasi peribadatan, sekolah-sekolah Kristiani, serta titik strategis lainnya untuk memastikan ketersediaan uang layak edar dan kemudahan akses penukaran bagi masyarakat.

BACA JUGA:  BI Kaltim Siapkan Rp4,19 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

“Layanan tersebut tersebar di delapan titik, masing-masing empat titik di Balikpapan dan empat titik di Samarinda,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Lokasi Layanan Kas Keliling:

Untuk kota Balikpapan ada di Gereja Katolik Santa Theresia, Gereja Pantekosta, Gereja Bethany “Favor of God”, dan Gereja Katolik Santa Martinus Lanud.

Sementara di Samarinda bisa menukarkan uang di Gereja St. Lukas, Gereja Katedral St. Maria “Penolong Abadi”, Sekolah Sunodia, serta Sekolah Citra Kasih.

BACA JUGA:  Polres Bontang Siapkan 4 Pos Amankan Nataru

Sebagai ketentuan, batas maksimal penukaran uang tunai ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per orang.

(Prokal.co)

TAGGED:
Share This Article