Gunakan Skema PJLP, 72 Honorer Disdamkartan Bontang Tak Jadi Dipecat

selisik
1 Min Read

Bontang – Sebanyak 72 tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang tidak jadi dirumahkan.

Diketahui, Pemkot Bontang resmi mengakhiri kontrak kerja seluruh tenaga non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Terhitung mulai 30 Juni 2025.

Kebijakan ini ditulis dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Bontang nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang ditandatangani 3 Juni 2025. Hal ini merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tenaga non ASN.

BACA JUGA:  Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 Berpeluang Batal

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengatakan, nantinya 72 personel Disdamkartan Bontang yang masa kerja di bawah dua tahun akan dipertahankan, dengan menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Nanti mereka jual jasa melalui sistem E-katalog dan dibuatkan akun sesuai klasifikasi yang diperlukan,” jelasnya, Senin (16/6/2025).

Kata Amiluddin, untuk teknis lebih lanjut nantinya Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang yang mengatur teknisnya secara spesifik.

BACA JUGA:  Seluruh Tenaga Kontrak di Kutim Dipastikan Menjadi PPPK Tahun Ini

“Yang jelas kalau mereka tidak dipertahankan, maka kami bakal menutup posko yang ada. Karena satu posko berisikan 28 orang,” terangnya.

Share This Article