Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Lima Kecamatan ke Kemendagri

selisik
2 Min Read

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan usulan pemekaran kecamatan dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai Idulfitri 1447 H. Pemekaran ini dianggap penting untuk menyesuaikan struktur administratif setelah Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kajian mendalam sebagai dasar pengajuan pemekaran kecamatan.

BACA JUGA:  Pemuda Hilang Tenggelam di Perairan Tanjung Jumlai, Tim Gabungan Berusaha Temukan Korban

“Kami sudah mengumpulkan data dari internal pemerintahan dan BPMPD untuk memperkuat usulan ini. Keduanya akan menjadi acuan utama saat diajukan ke Kemendagri,” ujar Nicko, Kamis (19/3/2025).

Menurutnya, keberadaan IKN membuat jumlah kecamatan di PPU perlu disesuaikan agar tetap ideal sesuai regulasi yang berlaku.

“Setelah Sepaku resmi menjadi bagian dari IKN, kami harus memastikan wilayah PPU tetap memiliki jumlah kecamatan yang seimbang dan bisa menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disbudpar PPU Ajak Wisatawan Jaga Kelestarian Tempat Wisata

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Pemkab PPU berencana mengajukan pemekaran lima kecamatan baru, yang terdiri dari dua kecamatan hasil pemekaran dari Penajam, dua kecamatan dari Babulu, dan Kecamatan Waru tetap dipertahankan.

“Kami akan mengajukan minimal lima kecamatan baru dalam usulan ini. Namun, untuk pemekaran desa dan kelurahan, akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkab PPU Gagas Kartu Penajam Cerdas untuk Dukung Pendidikan Siswa

Nicko menegaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkab PPU kini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh proses pemekaran dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)

Share This Article