PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang di area wisata lokal. Salah satunya di Pantai Tanjung Jumlai, tempat warga bebas berjualan tanpa dikenai pajak daerah.
Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengenakan pungutan pajak bagi para pedagang kecil. “Mereka hanya memberikan kontribusi ringan, misalnya untuk menjaga kebersihan. Itupun dikelola oleh kelurahan atau Pokdarwis,” ucap Juzlizar, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar area wisata masih berada di atas lahan milik warga, sehingga para pedagang biasanya membawa perlengkapan sendiri seperti tenda atau lapak.
“Kami melihat ini sebagai kekuatan. Karena hasil kegiatan wisata langsung dirasakan warga sekitar, walaupun belum jadi PAD,” jelasnya.
Meski begitu, Disbudpar PPU tetap berupaya agar sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah tanpa mengganggu kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin menerapkan sistem yang adil, agar PAD bertambah tapi masyarakat tetap menjadi pelaku utama ekonomi wisata,” tandasnya.(Adv)

