13.476 Hotspot Karhutla Kaltim Terdeteksi di Konsesi Perusahaan, Walhi Desak Sanksi Tegas

selisik
5 Min Read

Samarinda – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti tingginya titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi perusahaan sepanjang Agustus 2026.

Berdasarkan analisis tim Geographic Information System (GIS) Walhi Kaltim, tercatat 13.475 titik hotspot berada di area konsesi perusahaan, sedangkan 2.839 titik lainnya berada di luar kawasan konsesi.

Ketua Dewan Daerah Walhi Kaltim Isal Wardhana mengatakan, data tersebut menunjukkan sebagian besar hotspot di Kaltim berada di wilayah yang dikuasai atau dikelola perusahaan.

“Hotspot terbanyak di Kaltim pada Agustus ini berada di wilayah konsesi perusahaan,” kata Isal, Kamis (27/8/2026) seperti diberitakan IDN Times.

Dari total hotspot di kawasan konsesi, sebanyak 5.266 titik berada di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kemudian 4.474 titik berada di konsesi pertambangan batu bara dan 3.735 titik berada di area perkebunan kelapa sawit.

Menurut Isal, tingginya jumlah hotspot di kawasan konsesi tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor. Di antaranya luas wilayah konsesi, karakteristik pertambangan batu bara di Kaltim yang menggunakan metode open pit, hingga pengelolaan lahan yang dinilai belum maksimal.

Selain itu, aktivitas kendaraan atau mobilitas mekanis di kawasan konsesi juga disebut dapat memunculkan deteksi panas. Faktor cuaca seperti musim kemarau dan fenomena El Nino juga turut menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

BACA JUGA:  Karhutla Kaltim Makin Mengganas, 1.260 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Walhi Kaltim mencatat sejumlah konsesi kehutanan dengan jumlah hotspot tinggi. Berikut 10 perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak berdasarkan analisis tersebut:

• IHTN Berau: 1.089 titik
• KLS Kutai Timur: 896 titik
• PSR Berau: 777 titik
• TRH Berau: 376 titik
• IHS Berau: 366 titik
• DPP Kutai Timur: 279 titik
• ITG Paser: 157 titik
• KWL Kutai Timur: 145 titik
• ISH Berau: 137 titik
• SAL Berau: 83 titik

Sementara itu, pada sektor pertambangan batu bara, hotspot terbanyak tercatat berada di sejumlah konsesi berikut:

• KJU Paser: 1.526 titik
• BC Berau: 847 titik
• AMI Berau: 545 titik
• KPC Kutai Timur: 208 titik
• IDC Kutai Timur: 116 titik
• PSB Berau: 86 titik
• BRS Kutai Kartanegara: 85 titik
• MJB Berau: 76 titik
• BJE Berau: 74 titik
• ABN Kutai Kartanegara: 74 titik

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Walhi Kaltim mencatat:

BACA JUGA:  Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla di Kukar dan Berau

• STP Kutai Kartanegara: 356 titik
• SAS Kutai Timur: 311 titik
• APS Berau: 235 titik
• LSI Kutai Barat: 171 titik
• KIU Kutai Kartanegara: 168 titik
• HSL Berau: 162 titik
• MSM Berau: 140 titik
• JMS Kutai Kartanegara: 140 titik
• KCW Berau: 89 titik
• THL Kutai Timur: 85 titik

Isal mengatakan dominasi hotspot di kawasan konsesi menunjukkan persoalan karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai dampak musim kemarau.

Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan dengan tata kelola kawasan, pengawasan perusahaan, serta penegakan hukum terhadap pemegang izin.

“Walhi Kalimantan Timur memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau,” ujarnya.

Isal menduga faktor manusia turut berperan dalam munculnya karhutla, baik akibat aktivitas yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.

Ia menilai pemerintah dan korporasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan ekosistem serta mencegah terjadinya kebakaran di kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan.

Atas temuan tersebut, Walhi Kaltim mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan konsesi yang beririsan dengan titik hotspot maupun wilayah yang terbakar.

BACA JUGA:  Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Terbakar Akibat Musim Kemarau

• Evaluasi diminta mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla

• Memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan atau berkontribusi terhadap kerusakan dan kebakaran.

• Menghentikan penerbitan izin baru dan perluasan konsesi di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, terutama kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang

• Membuka data dan hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik. Data tersebut mencakup informasi konsesi, titik dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan

• Evaluasi tata ruang Kaltim juga dinilai perlu dilakukan dengan menjadikan karhutla sebagai salah satu indikator

• Tidak semakin membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di kawasan yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

• Memastikan pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat

• Evaluasi terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

(IDN Times)

TAGGED:
Share This Article