Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Saat Ambil Sabu Setengah Kilogram

Share your love

Bontang – Pria berinisial F (27) warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ditangkap polisi lantaran kedapatan mengambil sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Kanaan, Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA:  Ngaku Sulit Tangkap Ikan, Nelayan di Balukukup Berau Pilih jualan Sabu

Pengintaian dilakukan usai mendapatkan informasi dari warga jika di lokasi penangkapan bakal ada pengambilan sabu dengan berat ratusan gram.

Di lokasi polisi melihat seorang pria menggunakan motor matic dan membawa sebuah styrofoam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa berpikir lama, polisi langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Hasilnya, kami temukan 10 bungkus sabu seberat 514 gram,” ucapnya.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Pegawai Perusahaan di Loktuan Ditangkap Polisi

Kini F telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!