Selisik.id – Curahan hati seorang istri berinisial NR yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua suami viral di media sosial. Wanita asal Serang, Banten tersebut menceritakan kisah rumah tangganya yang dikhianati suami dan ibu kandungnya di akun TikTok pribadinya.
NR mengungkap sudah menjalin hubungan dengan suaminya sejak 5 tahun yang lalu, bahkan sejak masa SMA.
“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu (Sekolah Menengah Atas). 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu.”
NR menyebut sudah pernah mencurigai suami dan ibu kandungnya menjalin cinta. Usai menemukan sebuah chat antara ibu dan calon suaminya waktu itu. Namun, kemudian dia menganggap itu salah paham.
“Aku terima pengkhianatan lalu memaafkanmu karena saat itu aku pun masih sangat mencintaimu.”
NR dan suaminya pun memutuskan untuk menikah satu tahun lalu.
“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah.” tulis NR, dikutip dari TribunBanten, Rabu (28/12/2022).
Kecurigaan NR pun terbukti, saat suami dan ibu kandungnya digerebek warga pada 16 November 2022 saat NR sedang tidak di rumah. Warga yang sudah memantau pergerakan keduanya pun, langsung menggerebek suami NR dan mertuanya yang saat itu tidak memakai sehelai baju sedang bersetubuh di rumah.
Suami NR terkejut hingga berusaha lari ke kamar mandi, sementara ibu NR hanya bisa pasrah karena aksinya tertangkap warga.
Akibat aksi tidak senonoh itu, dua orang berstatus menantu dan ibu mertua itu pun diarak warga ke rumah RT setempat.
NR mengaku mengalami trauma berat, karena suaminya itu justru berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri. NR mengaku sering ketakutan dan rasa trauma akibat pengkhianatan oleh suami dan wanita yang melahirkannya.
Tidak diam saja, NR pun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada tanggal 23 November 2022 lalu. Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut,” kata Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022 dengan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
“Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek,” katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
“Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya,” katanya.

