Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliaty. Ia menuturkan masuk pusat perbelanjaan di Balikpapan wajib booster dan secara otomatis di aplikasi PeduliLindungi terdeteksi lampu hijau.
“Jika masih dosis kedua tentu tidak boleh masuk,” kata Dio, sapaannya, Senin (18/7/2022).
Menurut Dio, dengan aturan wajib booster untuk masuk pusat perbelanjaan, maka satpam akan memeriksa para pengunjung di pintu masuk. Hal ini untuk memastikan para pengunjung yang hendak masuk telah terdata melaksanakan vaksinasi tahap ketiga.
“Jangan sampai ada tim Satgas Covid-19 yang memeriksa ke lapangan dan ketemu masyarakat yang masuk (ternyata) belum melaksanakan booster,” ujarnya.
Dio menambahkan, saat ini Kota Balikpapan berada dalam zona merah. Dengan tingkat tertinggi penyebaran Covid-19 berada di Kecamatan Balikpapan Utara.
“Cukup tinggi Minggu ini. Kemudian disusul Balikpapan Tengah dan Balikpapan Barat. Sementara kelurahan yang terbanyak pertambahan kasusnya ada di wilayah Gunung Samarinda Baru, Gunung Samarinda serta di Sepinggan,” pungkasnya.

