Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Online 16 Januari

selisik
4 Min Read

Selisik.id – Sidang perdana lima tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

“Iya, sidang perdana digelar online,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).

Fathur menyebut, lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.

Menurutnya, sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

“Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline,” katanya.

Namun, kata Fathur, tak menutup kemungkinan pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa bisa hadir langsung di pengadilan.

“Selanjutnya nanti kalau memang ada penetapan dari hakim atau ada permintaan dari penasihat hukumnya [terdakwa] untuk dihadirkan, akan dihadirkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Petugas Bandara Texas Tewas Tersedot Mesin Pesawat

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan teknis proses persidangan berdasarkan keputusan majelis hakim yang bertugas menangani perkara.”Itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Gede.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media massa dan para jurnalis untuk menyiarkan proses persidangan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, secara langsung.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, larangan siaran langsung merupakan permintaan ketiga majelis hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

“Tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming,” kata Suparno, Kamis (12/1).

Suparno menyebut peraturan larangan melakukan live streaming bagi para media dan jurnalis ini sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Senjata Makan Tuan, Pria di Teluk Pandan Dilalap Api Saat Hendak Bakar Motor Istri

“Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis [kasus Sambo], saudara Wahyu (Iman Santosa), ‘bukan live streaming pak, itu direkam baru besok disiarkan’,” kata dia.

Selain itu, kata Suparno, jumlah jurnalis yang diperbolehkan masuk ke ruang persidangan juga dibatasi karena kapasitas ruangan tak memadai.

“Kami ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruanganya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa [yang ditunjuk masuk],” ujarnya.

Lima tersangka yang akan disidangkan itu adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

BACA JUGA:  Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres Resmi Dihentikan

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 135 orang tersebut, sejatinya Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB.

Berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahanan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.

Share This Article