Siapkan 30 Alat Bukti, Ma’ruf Yakin Menang Lawan DPC PKS Bontang

selisik
2 Min Read

Bontang – Agenda pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan perkara gugatan Ma’ruf Efendi atas partainya DPC PKS Bontang, di gelar hari ini Rabu (22/6/2022).

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi (keberatan) dari DPC PKS Bontang. Hakim memutuskan agenda persidangan tetap berlanjut.

Sidang gugatan Ma’ruf tetap dilanjutkan dengan agenda melakukan pembuktian dari penggugat dan pemeriksaan saksi.

“Putusan sela hakim menyebut, PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma’ruf,” kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha usai sidang tadi, Rabu, (22/6/2022).

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Ma’ruf, Risnal menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena ia menilai PN Bontang, punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai di proses akhir.

“Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Risnal bilang, dalam persidangan lanjutan yang akan langsungkan, Senin depan (27/6) pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kliennya.

“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini,” tandasnya

Sebagai informasi, sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.

Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan inmateril.

Share This Article