Samarinda – Pemprov Kaltim mulai mengalihkan perhatian pada penguatan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C sebagai sumber pendapatan daerah yang dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, bersama sejumlah pejabat terkait ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempelajari efektivitas kebijakan dan regulasi perizinan sektor pertambangan nonbatu bara. Rombongan diterima langsung Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji menyoroti besarnya potensi dana jaminan reklamasi (Jamrek) dari sektor galian C di Kalimantan Timur yang belum tergarap secara maksimal.
“Kami memiliki potensi dana jaminan reklamasi lebih dari Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun,” kata Seno Aji.
Menurut dia, sebagian pelaku usaha masih berpedoman pada pola lama sehingga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi. Padahal, apabila tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat, daerah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan yang cukup besar.
“Kalau para pelaku usaha galian C taat seperti yang diterapkan di Jawa Tengah, minimal daerah bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp1,5 triliun setiap tahun,” ujarnya.
Seno mengatakan, pembenahan tata kelola sektor Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan batuan menjadi penting, tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Ia menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur belum optimal meskipun daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah.
“Kita terlalu euforia, tetapi pertumbuhan ekonomi Kaltim masih stagnan di angka 2,9 persen. Potensi galian C harus bisa memberikan manfaat yang lebih besar ke depan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan pemerintah daerahnya terus memperkuat tata kelola pertambangan MBLB dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sektor tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
“Tujuannya untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan pendapatan daerah,” tegas Taj Yasin.
Ia mengatakan, pembenahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliputi penataan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban tambang tanpa izin, serta pengawasan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 505 izin usaha pertambangan aktif yang terdiri atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasi produksi.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD Jawa Tengah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban penyetoran dana rehabilitasi dan pemulihan lahan kritis.
Hasil studi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut diharapkan menjadi referensi untuk memperkuat tata kelola pertambangan nonbatu bara secara lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

