Satgas Covid-19 di Kaltim Tak Dibubarkan Meski PPKM Dicabut

selisik
2 Min Read

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak membubarkan Satgas penanganan COVID-19 di daerah meskipun Pemerintah Pusat telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni usai mengikuti Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM melalui zoom meeting yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin.

Sekda Sri Wahyuni menegaskan, sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wenpi Wetipo terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan, seperti halnya terkait Satgas COVID-19 di daerah.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Varian Baru FliRT Melonjak di Amerika Serikat

Terkait pengendalian inflasi, Sri Wahyuni berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota tetap berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.

Sebelumnya, Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan ada lima poin yang sampaikan dalam rapat di hari pertama pada tahun 2023, yaitu mengenai arahan Presiden Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 tentang pencabutan PPKM.

BACA JUGA:  Loktuan Tak Lagi di Zona Merah

Poin kedua terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kemudian poin ketiga terkait pengendalian inflasi daerah, serta poin ke empat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten kota, dan poin terakhir yakni peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.

BACA JUGA:  Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Libur Nataru

Dalam Rakor tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, memberikan paparan terkait tindak lanjut Pencabutan PPKM, dan dihadiri seluruh gubernur, wakil gubernur,bupati dan wali kota se Indonesia.

TAGGED:
Share This Article