Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Kutim Sebar Video Syur Mantan Kekasih di Bawah Umur

selisik
3 Min Read

Kutai Timur – Seorang pria berinisial MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), nekat menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan pacarnya kepada orang tua korban.

Melansir Kaltimpost.id, aksi tak bermoral itu diduga dilakukan karena MHS merasa sakit hati usai hubungan asmara mereka berakhir.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat ayah korban, EZ, menerima sebuah pesan WhatsApp berisi video syur yang memperlihatkan sosok perempuan mirip anaknya.

“Setelah melihat video tersebut pelapor memanggil putrinya menanyakan apakah betul yang di dalam video ini adalah dirinya,” ujarnya, Jum’at (27/6) malam.

BACA JUGA:  Tersangka Pencabulan 17 Anak Nyaris Bunuh Diri

Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video tersebut. Ia menangis dan meminta maaf kepada ayahnya.

Berdasarkan keterangan korban, video tersebut direkam di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang saat mereka masih menjalin hubungan pada 2023. Saat itu, korban masih berusia 15 tahun 1 bulan. Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga sakit hati dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Korban pada saat itu masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 10 SMA,” lanjutnya.

Ancaman pelaku pun akhirnya diwujudkan dengan menyebarkan video asusila mereka ke sejumlah teman korban, grup WhatsApp sekolah, hingga kepada keluarga korban.

BACA JUGA:  Kakek Pemerkosa Cucu di Samarinda Dijerat Pasal Berlapis

“Korban dan pelaku putus sekitar tahun 2024, tetapi cowoknya ngajak ketemu terus, kalau tidak mau ketemu disebar vidio itu,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, EZ selaku orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sangkulirang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bengalon. Saat ini, MHS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Sangkulirang.

“Sekarang sudah diamankan dipolsek sejak hari Kamis tanggal 26 Juni 2025,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menghapus video tersebut dari ponselnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan tipu muslihat, paksaan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA:  Viral, Dua Penumpang Masturbasi di Bus TransJakarta Berujung Ditangkap Polisi

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.

Sementara itu, karena korban masih berstatus anak di bawah umur, saat ini ia berada dalam pengawasan orang tua serta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.

Share This Article