Reperda Fasilitas Penyelenggara Pesantren Masuk Prolegda, Ini Urgensinya

selisik
1 Min Read

BONTANG – Pemkot Bontang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelenggaran Pesantren masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024 mendatang.

Raperda inisiatif DPRD ini dirasa perlu disusun untuk menciptakan suasana pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran pendidikan di pesantren dengan mutu lebih baik, amanah, serta profesional.

“Pendidikan pesantren harus mampu menciptakan insan generasi bangsa yang agamais, berwawasan kebangsaan yang baik. Makanya diperlukan fasilitas untuk menunjang hal tersebut,” ungkap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Adrofdita saat menyampaikan laporan Bapemperda di rapat paripurna, Senin (27/11/2023) malam.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Bontang Nilai Penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal

Dalam laporannya, Adrof mengatakan, pendidikan pesantren perlu pembinaan dari pemerintah sebagai instrumen dalam menciptakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis agamais, nasionalis serta memahami ilmu pengetahuan teknologi yang bermanfaat bagi Kota Bontang.

Pondok pesantren, lanjut Adrof dinilai bisa membentuk insan yang Islami, memiliki penguasaan ilmu agama, pengetahun dan teknologi yang mendorong terciptanya pribadi berakhlak mulia, tolong menolong, seimbang dan moderat.

BACA JUGA:  Bontang Barat Jauh dari Pusat Kota, Aloysius Roni Ingin Ada Peningkatan SDM

Diharapkan dengan aturan ini terciptanya suasana pendidikan pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran sehingga pendiri, pengasuh, pengajar dan santrinri menerima manfaat lebih baik dan berkualitas. (adv)

TAGGED:
Share This Article