Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Share your love

Selisik.id – Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, yang mengakibatkan pemecatannya segera dari jabatannya. Keputusan tersebut untuk menyingkirkan presiden dari jabatannya dengan semua delapan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan suara yang mendukung sebanyak 8-0.

Melansir The Korea Times, putusan itu datang 111 hari setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan yang menuduh Yoon berkhianat karena menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu, yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional.

BACA JUGA:  Chile Umumkan Keadaan Darurat Imbas Pemadaman Listrik Besar-besaran

Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mulai membacakan alasan untuk keputusan mereka pada pukul 11 pagi, dan keputusan untuk menyingkirkan Yoon dari kepresidenan diselesaikan pada Jumat (4/4/2025) pukul 11:22 waktu setempat.

Hal itu menandai pemecatan pertama seorang presiden yang menjabat di Korea dalam delapan tahun, setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada Maret 2017 lalu. Berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Salah Vonis, Terpidana Mati di Jepang Dapat Kompensasi Rp24 Triliun

Dengan keputusan pemakzulan yang sekarang dikeluarkan, batas waktu 60 hari jatuh pada hari Selasa, 3 Juni 2025 mendatang, sehingga sangat mungkin bahwa pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau lebih awal.

Setelah pemindahan langsung Yoon, dia dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-dong pusat Seoul.

BACA JUGA:  Salah Vonis, Terpidana Mati di Jepang Dapat Kompensasi Rp24 Triliun

Jika mereka kembali ke rumah sebelumnya di Seoul selatan, tempat mereka dulu tinggal sebelum pelantikan Yoon, langkah-langkah keamanan akan diberikan. Di bawah undang-undang saat ini, seorang presiden yang dimakzulkan yang gagal menyelesaikan masa jabatannya berhak atas perlindungan keamanan hingga 10 tahun.

(CNBC Indonesia)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!