Penyanderaan di Bank Libanon Berakhir Usai Pelaku Diizinkan Ambil Uang

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Drama penyanderaan sempat menghebohkan salah satu bank di Libanon. Penyanderaan akhirnya berhenti setelah bank sepakat mencairkan US$30 ribu atau Rp439 juta dari rekening pelaku.

Kesepakatan itu tercapai agar sang pelaku, Bassam al-Sheikh Hussein, membebaskan total enam sandera di bank tersebut.

Seorang sumber mengatakan kepada Reuters bahwa insiden ini bermula ketika Hussein mendatangi cabang Bank Federal Libanon pada Kamis (11/8).

Ia ingin mengambil uang dengan jumlah yang melebihi aturan bank. Namun, petugas menolak.

BACA JUGA:  Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Berau Diduga Dibunuh Ayah Tiri

“Dia meminta akses dananya di bank sekitar US$200 ribu (atau Rp2,9 triliun),” kata sumber itu kepada Reuters, Jumat (12/8).

Sumber itu kemudian berujar, “Saat petugas menolak memberikan, dia mulai teriak bahwa kerabatnya ada di rumah sakit. Lalu dia mengeluarkan senjata api.”

Hussein lalu menembak pintu dan menyandera orang-orang di dalam bank. Tercatat enam orang disandera, salah satunya sang manajer bank, Hassan Halawi.

BACA JUGA:  Kecanduan Game Online, 3 Remaja di Bontang Nekat Bobol Kos-Kosan

“Saya di kantor saya. Dia (penyandera) gelisah, tenang, lalu gelisah lagi,” kata Halawi melalui telepon sebelum dibebaskan.

Selama penyanderaan berlangsung, banyak orang berkerumun di luar bank, beberapa menyerukan, “Batalkan aturan bank!”

Sementara itu, suasana di dalam bank masih mencekam. Pihak berwenang sampai-sampai mengirimkan negosiator untuk berbicara dengan Hussein.

Pihak bank akhirnya sepakat untuk mencairkan US$ 30 ribu dari rekening Hussein.

BACA JUGA:  Tak Terima Diputusin, Pria di Samarinda Bakar Motor dan Ancam Bunuh Mantan

Dilansir dari CNNIndonesia.com, sejak Libanon mengalami krisis ekonomi 2019 lalu, banyak bank di Libanon membatasi penarikan uang nasabah.

Bank hanya dapat membuat pengecualian untuk kasus-kasus kemanusiaan, termasuk perawatan di rumah sakit. Namun, beberapa karyawan mengatakan aturan tersebut jarang diterapkan.

TAGGED:
Share This Article