Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak ada kenaikan tarif air bersih yang dijual oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebagai bagian dari skema baru pengelolaan air bersih daerah.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah melalui PDAM akan membeli air yang sudah jadi dari pihak ketiga. Langkah ini diambil tanpa menaikkan tarif kepada pelanggan, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan air bersih kepada masyarakat.
Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas air dan distribusi yang lebih lancar.
“Pemerintah daerah berkomitmen tidak menaikkan tarif air bersih. Melalui skema baru ini, kami berharap pelayanan PDAM semakin baik, aliran air lebih lancar, dan kualitas air jauh lebih meningkat,” ujar Bupati Aulia, Rabu, 29 April 2026 dilansir RRI.co.id.
Ia menambahkan, peningkatan layanan air bersih menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang lebih optimal di Kutai Kartanegara.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat segera merasakan manfaat nyata berupa layanan air bersih yang lebih stabil, berkualitas, dan terjangkau.

