Bontang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang memaparkan rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum.
Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menjelaskan bahwa saat ini tarif air di Kota Bontang masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam audit apabila tidak segera dilakukan penyesuaian.
“Penyesuaian tarif ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika tidak dilakukan, tarif yang berada di bawah batas bawah bisa menjadi catatan dalam pemeriksaan,” ujar Suramin.
Tiga Kelompok Pelanggan Terdampak
Penyesuaian tarif akan diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Bontang dan menyasar tiga kelompok pelanggan, yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga.
Pada Kelompok I (Sosial), penyesuaian berlaku bagi pelanggan sosial umum seperti hidran dan terminal air, rumah ibadah, serta rumah tangga sangat sederhana. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik naik dari kisaran Rp1.500–Rp1.875 menjadi Rp2.000–Rp2.375 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi berada di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.850 per meter kubik, tergantung jenis pelanggan.
Kelompok II (Rumah Tangga) mencakup rumah tipe 36 hingga tipe 45 ke atas, termasuk rumah sewa, kios, dan warung. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik berkisar antara Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik. Sementara untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi mencapai Rp8.885 per meter kubik.
Sementara itu, Kelompok III (Usaha dan Niaga) mencakup berbagai jenis usaha, termasuk depot air minum. Tarif pemakaian 0–10 meter kubik berkisar antara Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif tertinggi mencapai Rp11.750 per meter kubik.
Biaya Tambahan Ikut Disesuaikan
Selain tarif air, Perumda Tirta Taman juga melakukan penyesuaian pada biaya pemeliharaan water meter. Biaya tersebut naik dari sebelumnya Rp9.000 menjadi hingga Rp615 ribu, menyesuaikan ukuran pipa yang digunakan, mulai dari 1,5 inci hingga 6 inci.
Biaya administrasi bulanan juga mengalami kenaikan dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan.
Suramin menambahkan, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan. Denda satu bulan sebesar Rp10 ribu, bulan kedua Rp20 ribu, dan bulan ketiga Rp30 ribu per rekening.
“Penyesuaian tarif dan denda ini dilakukan agar pelanggan lebih tertib dalam melakukan pembayaran setiap bulan,” jelasnya.
Sosialisasi Tarif Baru
Sebagai bagian dari persiapan penerapan tarif baru, Perumda Tirta Taman telah melakukan sosialisasi di tiga wilayah, yakni Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1).
Pemkot Bontang memiliki waktu hingga akhir Januari untuk menetapkan Keputusan Wali Kota sebagai dasar pemberlakuan tarif air baru pada 2026.

