Napi Koruptor di Lapas Bontang Diusulkan Dapat Remisi
Bontang – Sebanyak 1.100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang diusulkan menerima remisi Idul Fitri di tahun 2023 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya merupakan WBP dengan kasus korupsi.
“Dari 15 WBP dengan kasus korupsi, 9 di antaranya kami usulkan untuk dapat remisi tahun ini,” jelas Kalapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani.
Meski demikian, jumlah 1.100 itu kemungkinan masih bisa bertambah. Mengingat untuk mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, WBP minimal menjalani hukuman selama enam bulan dari masa tahanan. Kedua, harus memiliki catatan kelakuan baik selama di dalam Lapas. Lalu, tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah. Jika tercatat di register tersebut otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut.
Selanjutnya, persyaratan remisi adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
“Selama syarat terpenuhi maka WBP akan menerima haknya,” tegas Riza.
Saat ini, kata Riza, WBP dengan kasus narkoba masih dengan angka tertinggi menghuni Lapas Kelas II Bontang.
“Total WBP ada 1.589 orang. Beberapa hari lalu juga sudah ada yang pulang,” pungkasnya.