Balikpapan – Penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 372,68 kilometer akhirnya kembali diarahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah tersebut ditempuh setelah fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten. Hasil pembahasan di tingkat provinsi selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan Pemprov Kaltim telah memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah kabupaten untuk mencari titik temu berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen tata ruang yang berlaku.
“Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas,” kata Rudy dalam Rapat Fasilitasi Batas Daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutai Timur di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltim menawarkan peta batas yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 sebagai salah satu opsi penyelesaian.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan menerima solusi berdasarkan peta tata ruang tersebut. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah bukan persoalan memperebutkan luasan wilayah, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai batas daerah berdasarkan kaidah tata batas yang dapat diterapkan di lapangan.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakati usulan tersebut. Pemkab Berau masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif dan koordinatif serta mempertimbangkan aspek historis wilayah.
Pemkab Berau juga memilih agar penetapan batas kedua kabupaten diputuskan oleh Kemendagri sehingga memiliki dasar hukum yang pasti.
Dalam rapat fasilitasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting serta membandingkan penarikan garis batas berdasarkan versi Pemkab Berau, Pemkab Kutai Timur, dan Pemprov Kaltim.
Total garis batas yang masih belum disepakati kedua kabupaten mencapai 372,68 kilometer. Salah satu bagian yang menjadi fokus penyelesaian adalah Segmen Dua sepanjang sekitar 76 kilometer.
Wilayah yang batasnya belum disepakati mencakup enam kecamatan di Kabupaten Berau, yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Sementara di Kabupaten Kutai Timur meliputi Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.
Persoalan batas Berau dan Kutai Timur telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kemendagri sebelumnya menyerahkan kembali fasilitasi penyelesaiannya kepada Pemprov Kaltim agar terlebih dahulu diupayakan penyelesaian di tingkat daerah.

