Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pemanfaatan kolam bekas tambang tidak semuanya diperbolehkan sebagai lokasi wisata untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Tidak semua lubang galian tambang bisa dijadikan tempat pariwisata, terutama yang kedalamannya mencapai puluhan meter,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Kota Samarinda, Jumat dikutip Antara.
Data Dinas ESDM Kaltim menyebutkan ada sekitar 537 lubang bekas tambang di provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara paling banyak menyisakan lubang bekas tambang dengan 264 void.
Pemerintah daerah menetapkan prinsip dasar pelestarian lingkungan dengan kewajiban mengembalikan seluruh fungsi lahan tambang seperti semula rona awal sebelum dikupas.
“Kami menegaskan bahwa kawasan bekas tambang tersebut wajib dikembalikan menjadi kawasan hutan atau segera ditanami kembali secepatnya,” tegas Bambang.
Pengecualian aturan reklamasi ini hanya diberikan apabila dokumen studi kelayakan perusahaan merencanakan kawasan itu sebagai penampungan cadangan air baku.
“Jika dokumen studi kelayakan mengharuskan tutup, maka kami otomatis meminta perusahaan segera menutup lalu mengembalikannya sesuai kelestarian fungsi alaminya,” ujarnya.
Bambang menjelaskan pemanfaatan lahan bekas galian menjadi tempat rekreasi air semestinya hanya diizinkan untuk lubang dengan kategori skala dangkal dua meter.
“Bila perusahaan memang berencana menjadikan lubang tersebut sebagai sumber air bersih melalui fasilitas penjernihan, kami sangat mendukung, dengan catatan sudah layak melalui uji laboratorium,” imbuh Bambang lagi.
Pemerintah pusat dipastikan menolak penerbitan izin wisata apabila sebuah area lubang dinilai sangat berbahaya oleh para inspektor tambang di Kalimantan Timur.
“Aspek keselamatan publik selalu menjadi poin prioritas nomor satu bagi pihak kami dalam memberikan setiap persetujuan pemanfaatan area,” ujarnya.
Ketegasan ini diterapkan guna memastikan seluruh aktivitas ekonomi daerah tidak sampai menimbulkan insiden jatuhnya korban jiwa masyarakat.
Setiap bentuk pengabaian terhadap kewajiban penutupan area pengerukan batu bara akan mendapatkan sanksi evaluasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan secara bertahap.
Publik Kalimantan Timur pun didorong turut mengawasi langsung praktik pemulihan bentang alam demi mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan juga selalu aman.

