Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dan Dilarang Pimpin MK Lagi
Selisik.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal usia minimal syarat capres-cawapres.
Anwar Usman pun dinyatakan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Anwar pun dilarang mencalonkan lagi jadi pimpinan MK.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kala membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam dikutip dari CNNIndonesia.com.
Anwar Usman juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang berpotensi benturan kepentingan.
Selain itu, usai pencopotan Anwar, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Dalam amar putusannya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
MKMK berpandangan Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.