Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dan Dilarang Pimpin MK Lagi

Selisik.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal usia minimal syarat capres-cawapres.

Anwar Usman pun dinyatakan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Anwar pun dilarang mencalonkan lagi jadi pimpinan MK.

BACA JUGA:  KPU Kaltim Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kala membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam dikutip dari CNNIndonesia.com.

Anwar Usman juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang berpotensi benturan kepentingan.

BACA JUGA:  Kaum Perempuan di Kaltim Diminta Maju Jadi Anggota Legislatif

Selain itu, usai pencopotan Anwar, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Dalam amar putusannya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

BACA JUGA:  Puluhan Petugas KPPS di Balikpapan Tumbang Saat Penghitungan Suara

MKMK berpandangan Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427