KUTIM – Kasus Covid-19 yang terus menunjukkan tren meningkat membuat Kutim harus kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dampaknya, setiap kegiatan di lingkungan Pemkab Kutim harus melalui persetujuan tim assessment.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat memberikan instruksi terkait kebijakan yang akan di berlakukan dalam waktu dekat. Salah satunya membentuk tim Assessment yang terdiri dari Pemerintah,TNI dan Polri, sesuai dengan instruksi Presiden dan Satgas Nasional.
“Jadi tim Asessment ini yang nantinya akan menentukan ya dan tidaknya kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan dilakukan, khususnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ucap Kasmidi saat ditemui awak media di ruangan Kantor Wakil Bupati Kutim, Rabu (16/2/2022) sore.
Kasmidi mengimbau masyarakat Kutim untuk bahu-membahu menekan penyebaran virus Covid-19.
“Kita sekarang level 3,penyebaran Covid-19 tidak terkendali,saya harap masyarakat jangan terlalu banyak bersentuhan langsung dengan kegiatan,” tegas orang nomor 2 di Kutai Timur.
Kasmidi juga mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Dandim Kutim, Danlanal Kutim, Kapolres Kutim, Kadiskes Kutim dan beberapa Klinik tempat antigen dan swab untuk mengevaluasi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kutim.

