Balikpapan – Dua remaja berinisial MF (17) dan PS (18) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat melemparkan bocah berinisial PL (10) ke dalam bendungan. Kedua remaja itu mengaku kesal diganggu korban saat memancing.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di Bendungan pengendali banjir (Bendali) di Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan pada Minggu (30/7). Kedua pelaku awalnya memancing bersama rekan-rekannya.
“Kejadiannya di Bendali, saat itu para pelaku lagi mancing bersama tiga rekannya yang lain,” kata Ricardo, dikutip dari detikcom, Jumat (4/8/2023).
Saat asyik memancing, korban bersama rekannya ikut memancing di samping para pelaku. Namun saat itu korban berenang. Sehingga para pelaku merasa terganggu.
“Karena kesal pelaku awalnya melempar batu kerikil, dan tak lama korban naik dan keduanya menangkap korban. Di situ yang satu pelaku pegang kaki dan satu pelaku lainnya megang tangan dan melemparkannya ke pinggir Bendali,” terangnya.
Setelah melemparkan bocah itu ke dalam bendungan, kedua remaja itu meninggalkan korban sambil tertawa. Beruntungnya korban dapat berenang dan kembali ke pinggir Bendali.
Polisi yang mendapatkan laporan dan berdasarkan video viral di media sosial lantas mencari keberadaan para pelaku. Kedua pelaku pun diamankan.
“Ya kita cari, setelah identitas kita dapat dua orang kita amankan,” sebutnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 CUURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP.
“Keduanya terancam paling lama 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.