Kerjasama dengan Pengetap BBM, Petugas SPBU Akwy dan KM 6 Bontang Ditangkap Polisi
BONTANG – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) diungkap Polres Bontang. Dalam kasus ini 6 tersangka diamankan. Mulai dari pengetap BBM hingga petugas SPBU di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus pengetap BBM dimulai saat unit reskrim menangkap 1 orang pengetap dan 3 pegawai SPBU Akawy yang terletak di Jl MT Haryono, Bontang Utara, (11/11/2023).
Adapun keempat tersangka yang dimankan di SPBU Akawy antara lain, RX (57) adalah pengetap BBM, NA (40) operator, WN (30) sebagai operator, dan SR (32) pengawas.
“Satu orang pengetap, dua operator, dan 1 orang pengawas diamankan di SPBU A (Akawy),” katanya saat menggelar konferensi pers Rabu (15/11/2023) pagi tadi.
Setelah itu polisi juga berhasil mengamankan tindak penyelewengan BBM di SPBU KM 6 Bontang. Di lokasi itu polisi mengamankan 1 pengetap bernisial MH dan 1 operator berinisial NA (22).
“Seluruh tersangka bekerja sama dalam memuluskan praktik pengetap BBM subsidi,” ungkap Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pengetap menggunakan 3 barcode. Kemudian mereka juga membayar petugas SPBU Rp 5 ribu setiap kali mengisi BBM.
Keenam tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.