Pengetap BBM di Bontang Lestari Ditangkap Polisi
Bontang – Seorang pria berinisial PA (39) ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran kedapatan mengetap BBM subsidi jenis Pertalite. Penangkapan PA dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Bontang Selatan pada Sabtu (20/4/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan pemantauan di SPBU Kilometer 8. Kemudian pihaknya mencurigai kendaraan jenis Daihatsu Sigra yang dikendarai PA lantaran melakukan pengisian secara berkali-kali.
“Dia melakukan pengisian sebanyak tiga kali dalam sehari. Rencananya, Pertalite tersebut akan kembali dijual secara ecer dengan harga yang lebih tinggi,” terangnya.
Dari tangan PA, polisi mengamankan hampir 300 liter Pertalite. Polisi juga menyita mobil yang dipakai untuk mengetap.
“Dari pengakuan setiap ngisi disalin di jeriken,” paparnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.