Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menegaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menghadiri rapat resmi bersama DPRD tanpa alasan jelas dapat dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penegasan tersebut disampaikan Neni dalam Rapat Paripurna pembahasan Nota Kesepakatan APBD 2026 di Gedung DPRD Bontang, Senin (7/9/2026).
Neni mengatakan kehadiran kepala OPD diperlukan dalam rapat bersama DPRD, terutama ketika pembahasan menyangkut persoalan teknis yang membutuhkan penjelasan langsung dari perangkat daerah.
Hal itu sebelumnya disampaikan Anggota DPRD Bontang Nursalam yang meminta kepala OPD tidak mangkir ketika mendapat undangan dari DPRD.
“Izin, Bu Wali. Mohon diberikan penekanan, kepala OPD harus hadir kalau diundang oleh DPRD. Jangan mangkir, apalagi kalau kita sedang membahas teknis,” kata Nursalam.
Menanggapi hal tersebut, Neni menyebut kepala OPD menerima TPP sebesar Rp300 ribu per hari. Karena itu, ia meminta kedisiplinan menjadi perhatian para pejabat di lingkungan Pemkot Bontang.
“Besaran TPP kepala OPD itu Rp300 ribu per hari. Kalau tidak hadir rapat tanpa ada alasan yang jelas, pasti otomatis TPP itu dipotong,” ucap Neni.
Dalam rapat paripurna tersebut, Neni bahkan mengecek kehadiran kepala OPD satu per satu. Dari hasil pengecekan, sekitar 80 persen kepala OPD hadir, sementara sebagian lainnya diwakili pejabat lain karena sedang menjalankan tugas di tempat lain.
“Ini kenapa yang hadir 13 kepala OPD, yang hadir sisanya mewakili,” ungkap Neni.
Neni kemudian meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang mencatat alasan setiap kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat bersama DPRD.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat menjadi dasar pemotongan TPP sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Selain itu, Neni menegaskan kedisiplinan ASN harus menjadi contoh, terlebih kepala OPD yang memperoleh TPP sebagai tambahan penghasilan.
“Harus tahu alasannya apa, kalau tidak hadir itu potong saja TPP per harinya jika tidak jelas,” pungkasnya.

