Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda
Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FT dan HYA, dan seorang pegawai honorer YO dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Aspidsus Kejati Kaltim Haedar menyatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana TPP di RSUD AWS pada tahun 2018 hingga 2022 dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
“Hari ini ketiganya resmi kami tahan. Kerugian negara dalam kasus ini, menurut perhitungan sementara, mencapai Rp4,97 miliar,” ujarnya di Samarinda, Jumat (19/7/2024).
Haedar menjelaskan FT adalah Bendaharawan Pengeluaran RSUD AWS pada tahun 2018-2020, sementara HYA menjabat posisi yang sama pada tahun 2021-2022.
Sedangkan, YO adalah pegawai honor atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bertugas membuat daftar TPP.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga memasukkan nama-nama PNS rumah sakit yang sebenarnya tidak berhak menerima TPP, seperti yang sedang menjalani tugas belajar, serta membuat rekening fiktif untuk menampung dana tersebut.
“Dengan mengubah rekening penerima, di antaranya menjadi rekening YO dan EH,” terang Haedar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim telah menggeledah rumah YO di kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (18/7).
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejati Kaltim mengamankan barang bukti yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana a.l satu unit mobil Honda Jazz, 12 bidang tanah kaveling di Simpang Pasir Samarinda, dua unit laptop, dan iPad.
Kemudian, lima ponsel, dua unit drone, tiga pucuk air softgun, senapan angin, buku tabungan, kartu ATM, serta 11 lembar kuitansi pembelian tanah kaveling.
(Bisnis.com)