Karhutla RI Picu Demo di Malaysia, Perusahaan Malaysia Didesak Bertanggung Jawab

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Kelompok masyarakat sipil Malaysia mendesak pemerintah setempat tagih pertanggungjawaban perusahaan yang ikut berkontribusi dalam menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Greenpeace dan kelompok masyarakat sipil Malaysia pada Rabu (7/10) berunjuk rasa ke parlemen, menuntut undang-undang yang lebih kuat untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang terkait dengan karhutla di RI.

“Malaysia harus memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan jika ada bukti kredibel yang menghubungkan mereka dengan kerusakan lingkungan di luar perbatasan kita,” kata manajer kampanye Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, seperti dikutip South China Morning Post (SCMP).

Demonstrasi ini terjadi menyusul temuan dari Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut bahwa sejumlah korporasi Malaysia dan Singapura terkait dengan titik-titik api di Kalimantan, Indonesia.

BACA JUGA:  47 Kasus Karhutla di Kaltim, 16 Orang Jadi Tersangka dan 2.264 Hektare Terdampak

Ketiga lembaga pengawas lingkungan pada 5 Oktober mengidentifikasi bahwa perusahaan agribisnis Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KLK), menjadi salah satu dari 20 entitas teratas yang terkait dengan karhutla di Indonesia pada 2026.

Dugaan tersebut terlacak melalui hubungan KLK dengan entitas Indonesia, Menteng Jaya Sawit Perdana. Analisis itu didasarkan pada data pelacakan sumber kabut asap dari Agustus hingga 1 Oktober.

“Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terus berlanjut bukan bagian dari siklus alam, melainkan cerminan bahwa ekspansi ekonomi yang berbasis pada komoditas global lebih dihargai daripada nyawa masyarakat,” demikian pernyataan Greenpeace.

Temuan itu tidak bisa membuktikan bahwa perusahaan yang memulai kebakaran. Data tersebut hanya menunjukkan lokasi sumber asap yang terdeteksi di wilayah konsesi korporasi.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Diminta Waspadai ISPA Akibat Asap Karhutla

Sejumlah anggota parlemen Malaysia telah menerima memorandum dari kelompok sipil pada Rabu.

Anggota parlemen Bandar Kuching, Kelvin Yii, berterus terang bahwa pihak berwenang kesulitan mengumpulkan bukti, menyelidiki, dan menegakkan hukum terhadap entitas di luar yurisdiksi Malaysia karena ketiadaan ketetapan hukum.

Malaysia telah berupaya menyusun undang-undang kabut asap lintas batas sejak 2019, yang memberikan wewenang kepada otoritas untuk menuntut perusahaan atas aktivitas di luar negeri. Usulan itu didukung mantan menteri lingkungan hidup Yeo Bee Yin setelah krisis kabut asap parah pada 2019.

Namun, usulan itu tidak dilanjutkan setelah pemerintah berganti. Pemerintahan baru berpendapat bahwa kemampuan untuk menuntut perusahaan atas aktivitas di luar Malaysia terbatas, terutama jika dilakukan tanpa kerja sama dari otoritas asing.

BACA JUGA:  Karhutla Menggila, Pemerintah Tutup Sementara Pendakian 9 Gunung

KLK sementara itu telah membantah bahwa Menteng Jaya Sawit Perdana bertanggung jawab atas karhutla di RI, yang dampak kabut asapnya mencekik Malaysia.

KLK menegaskan sebagian besar kebakaran berasal dari luar area konsesinya dan saat ini pun sudah dipadamkan.

“Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil, kami menjunjung tinggi kebijakan nol pembakaran yang selaras dengan prinsip dan kriterianya,” demikian pernyataan KLK pada 6 Oktober.

“Kami tidak membenarkan atau mengizinkan penggunaan pembakaran terbuka untuk persiapan lahan atau tujuan lain apa pun di seluruh operasi kami.”

(CNNIndonesia.com)

TAGGED:
Share This Article