Jual Token Listrik dan Pulsa, 10 Warga China Ditangkap Imigrasi Bali

Selisik.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali, menangkap sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang terkena operasi keimigrasian karena melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa di Pulau Dewata.

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7/2024) dikutip dari Republika.co.id.

Menurut dia, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA:  Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Terancam Dideportasi

“Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat,” ujar Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, 10 WNA asal negeri Tirai Bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.

“Mereka menggunakan visa Indeks C2, jadi mereka seyogianya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” sebut Suhendra.

Suhendra menjelaskan, 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024. Saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan orang lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Kerja Ilegal, 8 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Samarinda

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7/2024) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka berinisial CW (38 tahun), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

BACA JUGA:  Imigrasi Gelar Operasi untuk Menindak Kasus WNA di Bali

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427