Selisik.id – Ribuan pekerja tambang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terancam kehilangan mata pencaharian setelah pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masa berlakunya telah berakhir. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penataan kawasan IKN sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan pemerintah tidak lagi memperpanjang IUP yang berada di wilayah IKN karena mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN, IUP yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan,” kata Soeharto seperti diberitakan IDN Times, Minggu (5/7/2026).
Menurut Soeharto, terdapat 26 IUP pertambangan batu bara yang beroperasi di kawasan IKN dengan jumlah pekerja sekitar 15.000 orang. Pada 2026, lima perusahaan telah menghentikan operasional setelah izin usahanya berakhir dan tidak diperpanjang.
Akibatnya, sekitar 1.070 pekerja terpaksa dirumahkan.
“Tahun ini sudah ada ribuan karyawan yang dirumahkan. Tahun 2027 nanti akan ada lima perusahaan lagi yang masa izinnya berakhir dan berpotensi kembali merumahkan karyawan,” ujarnya.
Ia memperkirakan hingga 2028 seluruh perusahaan yang izin operasinya berakhir dapat berdampak pada sekitar 15.000 pekerja di sektor pertambangan.
Menurut Soeharto, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.
“Selama berbulan-bulan para pekerja harus tetap memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah hingga kebutuhan sehari-hari, sementara mereka kehilangan sumber pendapatan,” katanya.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Menurut Soeharto, perlambatan aktivitas pertambangan menyebabkan perputaran ekonomi ikut melemah.
“Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha,” ujarnya.
Karena itu, Forum Komunikasi IUP–IKN meminta Otorita IKN membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas masa depan perusahaan tambang beserta nasib para pekerjanya.
Soeharto berharap pembangunan IKN yang mengedepankan konsep kota hijau tetap dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas pertambangan yang memenuhi kaidah lingkungan.
Menurutnya, perusahaan siap membahas mekanisme reklamasi dan pengelolaan lingkungan agar operasional tambang tidak mengganggu pembangunan IKN.
“Nantinya kita akan membahas bersama bagaimana proses reklamasi lingkungan yang baik agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu pembangunan IKN. Apalagi lokasi tambang berada di ring 3 IKN sehingga tidak bersinggungan langsung dengan kawasan inti pembangunan,” katanya.
Ia mengungkapkan Otorita IKN telah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pekerja tambang untuk membahas masa depan IUP di kawasan IKN. “Pekan ketiga bulan Juli ini akan dilakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut,” ujarnya.

