BONTANG – Warga Bontang yang kehilangan ijazah akibat kebakaran tidak perlu membuat dokumen baru dari awal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menyediakan mekanisme penggantian melalui Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, menjelaskan SKPI menjadi dokumen resmi bagi pemilik ijazah yang tidak lagi memiliki dokumen aslinya.
Namun, pengurusannya tetap membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Pemohon terlebih dahulu harus memperoleh surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah ada surat dari lingkungan dan keterangan dari kepolisian, pemohon bisa membawa dokumen tersebut ke Disdikbud untuk mengajukan SKPI,” kata Nuryadi, Rabu (15/04/2026).
Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pengurusan dokumen kependudukan yang dapat dicetak kembali ketika mengalami kerusakan atau kehilangan. Ijazah memiliki sistem pencatatan tersendiri sehingga dokumen aslinya tidak dapat diterbitkan untuk kedua kalinya.
Hal itu berkaitan dengan nomor seri pada ijazah yang telah tercatat secara nasional. Karena itu, Disdikbud tidak dapat mencetak kembali ijazah dengan nomor seri baru sebagai pengganti dokumen yang hilang.
“Nomor seri ijazah sudah tercatat secara nasional. Jadi ketika dokumen aslinya hilang, yang diterbitkan bukan ijazah baru, melainkan surat penggantinya,” jelasnya.
Nuryadi menyebut keberadaan fotokopi ijazah dapat membantu memperlancar proses verifikasi. Salinan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui nomor seri yang nantinya menjadi bagian dari data pendukung dalam SKPI.
Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan fotokopi ijazah disarankan membawanya ketika mengajukan permohonan penggantian dokumen.
“Kalau fotokopinya masih tersimpan, tentu akan lebih membantu karena nomor seri ijazah bisa dijadikan acuan dalam penerbitan SKPI,” pungkasnya.
SKPI tersebut selanjutnya menjadi dokumen pengganti bagi pemilik ijazah yang kehilangan dokumen asli, termasuk akibat peristiwa kebakaran.

