Frustrasi Dihina Teman karena Menganggur, Pria Bakar Truk di Kantor Kejari Kutim
Kutai Timur – Pria bernama Amar (39) ditangkap polisi usai membakar truk di halaman kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Melansir detikcom, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena frustrasi telah lama menganggur.
“Pelaku frustrasi lantaran tidak kunjung mendapatkan kerjaan, ditambah pelaku kesal sering dihina teman-temannya tidak bekerja,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, dikutip dari detikcom, Rabu (27/3/2024).
Peristiwa pembakaran terjadi di Jalan Prof Dr Baharuddin Lopa, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Selasa (19/3) pukul 01.50 Wita. Pelaku mulanya datang menggunakan sepeda motor masuk ke halaman kantor Kejari Kutim.
“Setelah tiba di lokasi pelaku mengambil terpal bekas di tempat sampah lalu membakarnya di bagian ban kiri dengan cara membungkus ban. Kemudian dengan cara yang sama pelaku kembali membakar truk bagian depan,” ungkapnya.
Ronni melanjutkan, truk yang dibakar Amar merupakan barang bukti sitaan Kejari Kutim. Pelaku langsung melarikan diri usai membakar truk tersebut.
“Truk yang dibakar ini merupakan barang bukti kejaksaan dan tidak ada hubungannya dengan pelaku,” ucap Ronni.
Polisi yang menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV kantor Kejari Kutim, pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (22/3).
“Dari barang bukti yang penyidik kumpulkan kemudian teridentifikasi identitas pelaku setelah itu dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Amar diketahui telah 3 kali melakukan aksi pembakaran di beberapa lokasi berbeda. Sebelum beraksi, pelaku lebih dahulu meminum minuman keras oplosan.
“Jadi sebelum membakar truk di kantor kejaksaan, pelaku juga melakukan pembakaran truk dan percobaan pembakaran rumah warga di Jalan Sukarno Hatta,” sebut Ronni.
Saat ini Amar telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.