Kutai Kartanegara – Upaya HJ menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengupas stiker pada bagian bodi kendaraan tak membuatnya luput dari kejaran polisi. Setelah empat hari melarikan diri, pria asal Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, itu akhirnya diringkus di Bontang.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. HJ diamankan di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di kawasan Simpati RT 30, Desa Sebuntal.
Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pekebun datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau bernomor polisi KT 2627 CAL.
Setibanya di kebun, korban sempat memperbaiki jeriken penampungan air yang terjatuh. Setelah itu, korban melanjutkan pekerjaannya menyemprot tanaman.
Namun, korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Situasi tersebut dimanfaatkan HJ untuk membawa kabur kendaraan.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku saat korban sedang bekerja di kebun,” ungkap Ali saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah kembali dari menyelesaikan pekerjaan penyemprotan satu tangki. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar kebun sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada HJ yang diketahui merupakan warga Desa Sebuntal.
Petugas selanjutnya menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya menemukan HJ di wilayah Bontang setelah empat hari penyelidikan.
Saat diamankan, polisi mendapati kondisi sepeda motor korban sudah berubah. Stiker pada bagian bodi kendaraan telah dikupas.
“Diduga untuk menyamarkan identitas motor agar tidak mudah dikenali,” jelas Ali.
Dalam pemeriksaan, HJ juga mengakui sengaja mencuri kendaraan tersebut untuk dijual kembali. Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban sehingga kendaraan tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Korban pun menyampaikan terima kasih kepada kepolisian karena kendaraannya berhasil ditemukan.
Kini, HJ telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

